Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan
dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau
perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan,
perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada
waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan
cahaya).
Pengelompokan rambu
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas
dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :
Rambu peringatan.
Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi
berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan
adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para
pengemudi.
[sunting]
Rambu petunjuk
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada
pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau
letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
[sunting]
Rambu larangan dan perintah.
Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas
tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:
Rambu dilarang berhenti.
Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
Semua kendaraan dilarang lewat.
[sunting]Rambu larangan
Beberapa contoh rambu larangan
[sunting]Rambu perintah
Beberapa contoh rambu perintah
[sunting]
Jenis rambu
Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan
disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
Rambu tetap.
Rambu tidak tetap.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu
yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang
secara tetap, sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan
berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat
dipindah-pindahkan.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Rambu_lalu_lintas
0 komentar:
Post a Comment