Kali ini saya akan membahas tentang peralatan teknologi informasi dan komunikasi, mungkin untuk anda yang suka menggunakan komputer pasti anda sudah, tapi bagaimana yang belum. pertama-tama ini adalah materi pembelajaran pertama kali saya belajar TIK (komputer) saat saya masuk di SMPN 15 bandung pada tahun 2008. dan sekarang saya sudah menjadi alumni smp tersebut, dan alasan lain saya posting artikel ini ialah artikel ini termasuk kedalam tugas akhir (TA) TIK di Smpn 15 Bandung saat saya pada kelas 9h angkatan 2010-2011, yaitu membuat blog dan isi dari blog tersebut yaitu Materi-materi TIK yang pernah diajarkan di smpn 15 bandung sejak dari kelas 7 smp.
Baiklah saya mulai saja materinya, cekidot :
Kemajuan teknologi perlu perlindungan menyeluruh akan informasi jati diri
kita agar tidak disalahgunakan untuk keperluan-keperluan yang mengganggu.
Seiring perkembangan TI di masyarakat muncul pula visi dan budaya dalam
menggunakan TI. Dari sini potensi salah kaprah atau hal negatif karena kurang
perhatian terhadap konsep awal penyerapan TI. Individu atau lembaga mulai
menyerap internet sebagai alat komunikasi dan periklanan karena murah dengan
jangkauan global. Namun mulai terjadi hal-hal negatif seperti
SPAM
. Tanpa TI kita mengenal periklanan di media cetak maupun media elektronik
televisi dan radio. Seseorang/lembaga menyiarkan dan masyarakat tanpa merasa
terganggu bisa melihat/mendengar iklan tersebut, sebaliknya bentuk iklan non-TI
sangat mengganggu seperti penawaran yang dikirimkan ke rumah padahal kita tak
pernah meminta. Begitu pula di internet, pengguna internet tidak ingin rumahnya
dipaksa dikirim penawaran oleh orang tidak dikenal. Layaknya periklanan yang
dikirim ke rumah selama disepakati bukan masalah, misalnya seperti kita
mendaftar katalog dan buletin sebuah produk secara berkala. Di internet juga
sama, misal kita tak akan protes menerima e-mail dari satu iklan berkala,
announcement
ataupun bentuk lainnya karena telah sepakat untuk menerima e-mail tersebut.
Kesepakatan menerima e-mail tersebut di dalam dunia web adalah
push technology
. Konsep ini muncul sekitar tahun 1998, dengan melakukan seting tertentu
pada komputer dan informasi akan datang sendiri tanpa perlu kita yang aktif
mengambilnya. Dari segi etika hanya satu yaitu
share/publish
melalui web atau media online, dan push bila ada kesepakatan individu
penerima dengan pelaku bisnis. Kita memang butuh percepatan untuk mengejar
ketinggalan teknologi, namun harus memperharikan etika dan budaya, apalagi
orang timur dikenal dengan keramahan dan kesantunannya.
4.3.2 Etika dalam Masyarakat Informasi
Etika dalam masyarakat merupakan upaya mewujudkan benar dan salah yang
dianut masyarakat (Bertens 1994: 6). Etika berkaitan dengan moral yang
menentukan perilaku baik atau buruk. Etika diartikan sebagai aturan, mekanisme
atau ketentuan yang menyatakan perilaku baik atau buruk dari para pelaku
intelektual ketika berinteraksi di masyarakat. Etika juga merupakan perhatian
manusia yang memiliki kebebasan untuk memilih ketika dihadapkan pada beberapa
pilihan. Berikut adalah konsep-konsep yang terkait:
a)Etika adalah keputusan yang dibuat oleh seseorang yang bertanggungjawab.
b)Tanggungjawab artinya orang mampu menerima denda, tugas dan kewajiban
tindakannya.
c)Mekanisme untuk membebankan tanggungjawab atas keputusan yang diambil atau
tindakan yang dilakukan.
d)Keberadaan hukum yang mengijinkan seseorang untuk memperbaiki kerusakan.
e) Proses hukum dikenal dan difahami serta ada kemampuan untuk memastikan
bahwa hukum diterapkan dengan benarBeberapa langkah yang dapat digunakan
apabila dihadapkan dengan situasi yang memiliki isu etika yaitu : a)
Mengidentifikasi dan menjabarkan dengan jelas fakta-faktanya. b)
Mendefinisikan konflik atau dilema dan mengidentifikasi nilai-nilai yang
lebih tinggi yang terlibat. c)
Mengidentifikasi pihak-pihak yang terkait. d)
Mengidentifikasi pilihan-pilihan yang masuk akal untuk dilakukan. e)
Mengidentifikasi potensi konsekuensi dari pilihan yang diambil. Beberapa
prinsip etika yang telah lama ada pada banyak kebudayaan yang tercatat dalam sejarah,
yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan antara lain di bawah ini. a)
Melakukan hal untuk orang lain seperti apa yang di inginkan orang lain
tersebut
(The Golden Rule)
. b)
Menempatkan diri sendiri sebagai obyek dari keputusan yang akan diambil,
dapat membantu berfikir tentang keadilan
(fairness)
dalam pengambilan keputusan. c)
Bila tindakan tidak baik untuk dilakukan oleh semua orang, maka tindakan
tersebut tidak baik dilakukan oleh siapa saja.
(Immanuel Kant’s Categorical
Imperative).
d)
Bertanya pada diri sendiri, “
Bila semua orang melakukan hal ini, apakah
organisasi atau masyarakat dapat bertahan?”
e)
Tidak melakukan pengulangan untuk tindakan yang tidak dapat dilakukan
berulang-ulang
(Descartes rule of change)
. f)
Melakukan tindakan yang memiliki nilai yang tertinggi atau terbesar
(The Ulititarian Principles)
. g)
Melakukan tindakan yang menghasilkan kerugian minimal atau biaya minimal
sedikit
(Risk Aversion Principle)
. h)
Mengsumsikan bahwa seluruh obyek nyata atau tidak nyata adalah milik orang
lain kecuali bila ada pernyataan tertentu yang menyatakan sebaliknya
(No Free Lunch Rule)
. Etika teknologi informasi berbeda dari etika umum. Teknologi informasi
menitikberatkan pada masyarakat yang memiliki pengetahuan mengenai teknologi
informasi agar percaya pada ilmu pengetahuan. Bidang itu menciptakan produk
misal komputer yang dapat mempengaruhi masyarakat luas. Produk tersebut juga
dapat memberikan keuntungan untuk masyarakat dan memiliki tanggung jawab pada
masyarakat luas yang menggunakannya. Tanggungjawan itu meliputi meliputi
keamanan dan keselamatan data, terpercaya, serta mudah untuk digunakan. Tujuan
dan tanggung jawab bidang teknologi informasi sebagai berikut.
a) Mencapai kualitas yang tinggi dan efektivitas yang baik pada proses
maupun produk kerja professional. b)
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang
professional. c)
Memberikan secara menyeluruh dan mencermati perubahan yang terjadi pada
sistem komputer dan kendalanya, termasuk menganalisa resiko yang mungkin
terjadi. d)
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab. e)
Mengubah pandangan masyarakat tentang menggunakan sistem komputer serta
konsekuensinya. f)
Mengakses sistem komputer dan sumber komunikasi hanya ketika diterbitkan
oleh pembuat sistem operasi tersebut. Bidang teknologi informasi memiliki etika
diantaranya seperti di bawah ini. a)
Tidak menggunakan perangkat komputer untuk dan sekiranya membahayakan orang
lain. b)
Tidak mencampuri pekerjaan komputer orang lain. c)
Tidak mengintip file orang lain. d)
Tidak menggunakan perangkat komputer untuk pekerjaan ilegal. e)
Tidak menggunakan perangkat komputer untuk membuat kesaksian palsu. f)
Tidak menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum di bayar. g)
Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi. h)
Tidak mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kita sendiri dan
atau orang lain. i)
Selalu memikirkan akibat sosial dari program yang kita tulis. j)
Menggunakan perangkat komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa
dan rasa penghargaan.
4.3.3 Dampak Teknologi Informasi
Teknologi informasi dan komunikasi dapat menyelesaikan pekerjaan dengan
lebih akurat, cepat, murah, aman, efisien, efektif, dan dapat disimpan dalam
waktu yang lama. Itulah kecanggihan teknologi yang dapat kita rasakan.
Teknologi informasi dan komunikasi terutama komputer telah banyak dimanfaatkan
di berbagai bidang kehidupan misalnya di bidang pendidikan, industri,
kesehatan, transportasi, dan sebagainya. Akan tetapi selain diperoleh berbagai
keuntungan dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, ternyata juga
ada dampak negatifnya. Ulah para
hacker
maupun
cracker
yang mengacaukan data pemilu merupakan salah satu contoh dampak negatif
kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi informasi dapat
didefinisikan sebagai suatu teknologi yang berfungsi untuk menghasilkan,
menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi tersebut dengan berbagai bentuk
media dan format (image, suara, text, motion pictures). Dari pengalaman dan
pengamatan, tahapan pemanfaatan teknologi informasi dimulai pada saat teknologi
informasi dianggap sebagai media yang dapat menghemat biaya dibandingkan dengan
metode konvensional, misalkan saja pemakaian mesin ketik, kertas, penghapus,
tipe-x, proses editing, dan sebagainya cenderung tidak efisien. Sekarang dengan
bantuan komputer kita bisa melihat hasil ketikan di layar monitor sebelum
dicetak
(paperless)
. Lebih effisien dalam waktu dan tempat penyimpanan file. Setelah dirasakan
bahwa teknologi Informasi dapat menggantikan cara konventional yang memberikan
benefit, maka orang mulai melihat kelebihan lainnnya, misalnya menggantikan
sarana pengiriman surat dengan surat eletronik
(e-mail)
, pencarian data melalui search engine, chatting, mendengarkan musik, dan
sebagainya dimana pada tahapan ini orang sudah mulai menginvestasikan kepada
perangkat komputer. Dari manfaat yang didapatkan, teknologi informasi mulai
digunakan dan diterapkan untuk membantu operasional dalam proses bisnis.
Misalnya perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan
menyediakan informasi jasa dan produk yang ditawarkan tanpa dibatasi waktu dan
ruang. Orang sudah mau investasi dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk
mengelola data dan menghasilkan laporan secara lebih akurat dan menyeluruh.
Dari level top management proses pengolahan data menjadi informasi dan akhirnya
menjadi pengetahuan
(knowledge)
digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan sehingga keputusan yang
diambil akan terstruktur dan terarah
(Executive Decision Making)
. Tahapan terakhir dimana orang sudah berani menginvestasi secara optimal
untuk perangkat keras, perangkat lunak, dan sumber daya manusia untuk
mengoperasikan bisnisnya. Pemanfaatkan teknologi infomasi sudah secara
menyeluruh dan terpadu untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan dan
meningkatkan effisiensi dan effektivitas perusahaan. Kalau kita kaitkan
perkembangan teknologi informasi dengan pemerintah sekarang yang lebih dikenal
dengan
e-government
, tahapan penerapan teknologi informasi dikategorikan dalam tahapan
persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan. Menurut pengamatan dan
penelitian yang dilakukan oleh Departmen Komunikasi dan Informasi, sekarang
Indonesia baru memasuki tahapan persiapan dan menuju ke arah pematangan. Jadi
masih banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh pemerintah untuk
mensosialisaikan kepada masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi. Bila
kita bergantung sepenuhnya kepada pemerintah, jelas kita akan tertinggal jauh
dan memakan waktu yang lama. Disini dituntut peranan kaum professional yang
aktif untuk mensosialisasikan pemanfaatan teknologi di segala bidang. Salah
satu yang merupakan terobosan kreatif adalah pemanfaatan open source sebagai
platform dalam menciptakan aplikasi. Memang kendala yang utama dihadapi adalah
bagaimana mengubah pola pikir dari institusi pendidikan dan menyiapkan
infrastruktur yang mendukung. Yang jelas belajar dari pengalaman, bila
masyarakat sudah merasakan penerapan teknologi informasi dapat menciptakan
efisiensi dalam proses belajar mengajar, efisiensi biaya, dan mendorong
terbentuknya komunikasi kampus secara terorganisir, maka dengan sendirinya
sisfokampus akan berkembang dan dibutuhkan Intenet
dan
e-commerce
telah memicu perhatian baru tentang dampak etika dan sosial dari sistem
informasi. Internet dan teknologi perusahaan digital telah memungkinkan
penyusunan, integrasi dan distribusi informasi lebih mudah dari masa sebelumnya
konvensional, hal ini menimbulkan masalah baru seperti dalam penggunaan
informasi konsumen, perlindungan informasi pribadi dan perlindungan hak cipta.
Kemunculan teknologi informasi baru telah menimbulkan efek riak, membangkitkan
isu isu baru dalam hal etika, sosial dan politik yang harus dihadapi pada
tingkatan perorangan, masyarakat dan politik. Isu-isu etika, sosial dan politik
yang diakibatkan oleh sistem informasi melibatkan aspek moral sebagai berikut.
a)
Hak dan kewajiban informasi
(information rights and obligations)
: Beberapa alat perlindungan privasi data seseorang mengunjungi situs web
tertentu, digunakan untuk mengidentifikasi pengunjung dan melacak kunjungan ke
situs web tersebut.
Web bugs
: file yang disertakan dalam pesan e-mail atau halaman web yang dirancang
untuk mengawasi kebiasaan penggunaan internet seseorang.
Spyware
: teknologi yang dapat membantu mengumpulkan informasi tentang orang atau
organisasi tanpa sepengetahuan mereka. b)
Hak untuk mendapat informasi adalah hak yang dimiliki oleh individu atau
organisasi tentang informasi yang terkait dengan mereka. Beberapa pertanyaan
yang sering muncul adalah apa hak atas informasi yang dimiliki oleh perorangan
atau organisasi? Apa informasi dapat mereka lindungi? Apa kewajiban perorangan
atau organisasi terhadap informasi tersebut? c)
Teknologi dan sistem informasi telah mengakibatkan perubahan besar pada
hukum dan praktek sosial yang melindungi hak kekayaan intelektual pribadi.
Kekayaan intelektual
(intellectual property)
adalah kekayaan tak nyata yang diciptakan oleh perorangan atau perusahaan
yang menjadi subyek untuk dilindungi di bawah hukum rahasia dagang
(trade secret)
, hak cipta
(copyright)
, dan paten
(patent)
. Rahasia dagang : sembarang karya atau produk yang digunakan untuk
kepentingan perusahaan yang dapat diklasifikasikan sebagai milik perusahaan
tersebut, yang tidak dapat disediakan sebagai informasi publik. Hak cipta
adalah hak yang diberikan melalui undang-undang yang melindungi pencipta
kekayaan intelektual dari penggandaan oleh pihak lain untuk kepentingan apapun
minimun dalam waktu 70 tahun. Paten adalah dokumen hukum yang memberikan
pemilik hak monopoli eksklusif pada ide dibalik suatu penemuan selama 20 tahun.
Hak ini dimaksudkan agar penemu dari mesin atau metode baru diberi penghargaan atas
usahanya pada saat penemuaan mereka digunakan secara luas.
Digital Milennium Copyright Act (DMCA)
merupakan penyesuaian dari hukum hak cipta untuk menghadapi era internet.
Menurut DMCA hal yang merupakan ilegal adalah membuat, menyebarkan, dan menggunakan
peralatan yang dapat mengelakkan perlindungan berbasis teknologi dari material
yang dilindungi hak cipta. Hak dan kewajiban kepemilikan
(property rights and obligations)
: 1)
Hak dan kewajiban Hak milik intelektual tradisional dilindungi dalam masyarakat
digital, yang sulit dilacak kepemilikannya sedangkan untuk mengabaikannya
demikian mudah. 2)
Liabilitas
dan Kontrol Bersamaan dengan hukum tentang privasi dan kepemilikan,
teknologi informasi baru juga menantang hukum
liabilita
s dan praktek-praktek sosial untuk memastikan individu dan institusi
bertanggung jawab
(accountable)
. Sebagai contoh siapa yang akan bertanggungjawab bila hal-hal berikut
terjadi. Misal seseorang terluka karena mesin yang dikendalikan komputer. ATM
tidak dapat digunakan karena komputer yang menangani transaksi tersebut rusak.
3)
Kualitas sistem
(system quality)
Apa standard kualitas data dan sistem yang harus dipenuhi untuk melindungi
hak individu dan mengamankan masyarakat? Sampai dimana batas kualitas sistem
yang dapat diterima dan secara layak b)
Hak untuk mendapat informasi adalah hak yang dimiliki oleh individu atau
organisasi tentang informasi yang terkait dengan mereka. Beberapa pertanyaan
yang sering muncul adalah apa hak atas informasi yang dimiliki oleh perorangan
atau organisasi? Apa informasi dapat mereka lindungi? Apa kewajiban perorangan
atau organisasi terhadap informasi tersebut? c)
Teknologi dan sistem informasi telah mengakibatkan perubahan besar pada
hukum dan praktek sosial yang melindungi hak kekayaan intelektual pribadi.
Kekayaan intelektual
(intellectual property)
adalah kekayaan tak nyata yang diciptakan oleh perorangan atau perusahaan
yang menjadi subyek untuk dilindungi di bawah hukum rahasia dagang
(trade secret)
, hak cipta
(copyright)
, dan paten
(patent)
. Rahasia dagang : sembarang karya atau produk yang digunakan untuk
kepentingan perusahaan yang dapat diklasifikasikan sebagai milik perusahaan
tersebut, yang tidak dapat disediakan sebagai informasi publik. Hak cipta
adalah hak yang diberikan melalui undang-undang yang melindungi pencipta
kekayaan intelektual dari penggandaan oleh pihak lain untuk kepentingan apapun
minimun dalam waktu 70 tahun. Paten adalah dokumen hukum yang memberikan
pemilik hak monopoli eksklusif pada ide dibalik suatu penemuan selama 20 tahun.
Hak ini dimaksudkan agar penemu dari mesin atau metode baru diberi penghargaan
atas usahanya pada saat penemuaan mereka digunakan secara luas.
Digital Milennium Copyright Act (DMCA)
merupakan penyesuaian dari hukum hak cipta untuk menghadapi era internet.
Menurut DMCA hal yang merupakan ilegal adalah membuat, menyebarkan, dan
menggunakan peralatan yang dapat mengelakkan perlindungan berbasis teknologi
dari material yang dilindungi hak cipta. Hak dan kewajiban kepemilikan
(property rights and obligations)
: 1)
Hak dan kewajiban Hak milik intelektual tradisional dilindungi dalam
masyarakat digital, yang sulit dilacak kepemilikannya sedangkan untuk
mengabaikannya demikian mudah. 2)
Liabilitas
dan Kontrol Bersamaan dengan hukum tentang privasi dan kepemilikan,
teknologi informasi baru juga menantang hukum
liabilita
s dan praktek-praktek sosial untuk memastikan individu dan institusi
bertanggung jawab
(accountable)
. Sebagai contoh siapa yang akan bertanggungjawab bila hal-hal berikut
terjadi. Misal seseorang terluka karena mesin yang dikendalikan komputer. ATM
tidak dapat digunakan karena komputer yang menangani transaksi tersebut rusak.
3)
Kualitas sistem
(system quality)
Apa standard kualitas data dan sistem yang harus dipenuhi untuk melindungi
hak individu dan mengamankan masyarakat? Sampai dimana batas kualitas sistem
yang dapat diterima dan secara layak teknologi. Pa
da titik apa seorang manajer mengatakan “Hentikan
pengujian, kita telah mengerjakan semua yang dapat kita lakukan untuk menyempurnakan
software ini. Kirimkan
software
ini!”.
Individu dan organisasi memiliki tanggung jawab terhadap konsekuensi yang
dapat diduga dan dapat dihidari, sehingga mereka berkewajiban untuk memikirkan
dan memperbaikinya.Namun masalahnya, beberapa kesalahan sistem hanya bisa
diduga dan diperbaiki memakan biaya sangat besar, sehingga tingkat kesempurnaan
tersebut tidak layak secara ekonomi tidak ada yang mampu membeli produk
tersebut. Tiga sumber utama kelemahan sistem adalah: software bugs dan error,
kegagalan hardware atau fasilitas yang terjadi secara alami atau sebab lainnya,
dan kualitas masukan data yang rendah. 4)
Kualitas hidup
(quality of life)
Apa nilai-nilai yang harus dipertahankan dalam masyarakat yang berbasiskan
informasi dan pengetahuan? Apa institusi yang harus dilindungi dari
pelanggaran? Apa nilai dan praktek budaya yang harus didukung dengan teknologi
informasi baru? Kesetaraan, Akses dan Batas-batas: Komputer dan eknologi
informasi mempunyai potensi untuk menghancurkan elemen-elemen yang berharga
dari budaya dan masyarakat, meskipun keduanya juga membawa manfaat yang luar
biasa. Banyak hal yang menggembirakan dari dampak positif pemanfaatan teknologi
informasi. Misal di bidang jasa pelayanan kesehatan, institusi kesehatan
menggunakan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan secara terpadu dari
pendaftaran pasien sampai kepada system penagihan yang bisa dilihat melalui
internet. Sekarang banyak bermunculan
polling
atau layanan masyarakat dalam bentuk
SMS (Short Message Service),
termasuk juga untuk sistem perbankan. Namun kita sadari di sisi lain, kita
sering mendengar dampak negatif dari pemanfaatan teknologi. Salah satu
penelitian yang di lakukan di
Universitas Tohoku Jepang
menunjukan bahwa bila anak-anak dijejali aneka permainan komputer, maka
lama-kelamaan akan terjadi kerusakan di sebagian otaknya. Kejadian di Thailand
di mana seorang gadis remaja gantung diri karena frustasi tidak dapat
menyelesaikan permaian bomber man. Dalam bidang kriminalitas, bahwa ada
korelasi positif antara bermain permainan komputer dengan tingkat kejahatan di
kalangan anak muda, khususnya permaian komputer yang banyak memuat unsur
kekerasan dan pembunuhan. Di bidang perbankan, lebih mengkhawatirkan lagi
penggunaan kartu kredit illegal
(carding)
. Belum lagi perseteruan antara pembuat virus dan antivirus yang tidak
pernah berhenti sepanjang masa. Yang menjadi pertanyaannya selanjutnya adalah
bagaimana hal tersebut disikapi? Apakah berdiam diri atau ikut terlibat dalam
perkembangan teknologi informasi? Dampak positif dan negatif dari suatu
perkembangan teknologi adalah sebuah pilihan yang tidak dapat dihindari.
Beberapa dampak negatif dari sistem informasi adalah seperti di bawah ini. a)
Keseimbangan pembagian kekuasaan antara sentralisasi dan desentralisasi. b)
Kecepatan perubahan mengurangi waktu respon menghadapi persaingan. c)
Menjaga batas antara keluarga, pekerjaan, dan liburan. d)
Ketergantungan terhadap sistem dan kerentanan sistem . e)
Kejahatan dan penyalahgunaan komputer. f)
Forensik komputer. g)
Potensi berkurangnya lapangan kerja. h)
Kesetaraan dan Akses : meningkatnya perpecahan diantara rasial dan kelas
sosial . i)
Resiko kesehatan :
Repetitive Stress Injury(RSI), Carpal Tunnel Syndrome (CTS), Computer Vision
Syndrome (CVS) dan Technostress
. j)
Akuntabilitas dan kontrol
(accountability and control)
: Siapa yang dapat dan harus bertanggung jawab atas
pelanggaran informasi dan hak milik individu dan kolektif.
Nb : maaf bila semua informasi disini saya tidak berikan sumbernya, karena saya lupa mendapatkan ini semua.
Moga bermanfaat
0 komentar:
Post a Comment